Berantas Aktivitas PETI Di Desa Pintu Gobang Kari, Polsek Kuantan Tengah Musnahkan 9 Mesin Rakit Dompeng

Berantas Aktivitas PETI Di Desa Pintu Gobang Kari, Polsek Kuantan Tengah Musnahkan 9 Mesin Rakit Dompeng
Seluruh rakit PETI dari dua lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar oleh petugas.

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Polsek Kuantan Tengah kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Operasi kali ini berlangsung di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (28/7/2025), menyusul laporan warga terkait maraknya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja SH bersama Kanit Intelkam dan sepuluh personel ini dimulai pukul 09.00 WIB. Di lokasi pertama, petugas menemukan empat unit rakit PETI dalam kondisi ditinggalkan, dengan mesin yang telah dibongkar, diduga oleh para pelaku yang mengetahui akan ada razia.

Patroli dilanjutkan ke lokasi kedua di tengah perkebunan sawit. Di sana, polisi menemukan lima unit rakit PETI dalam kondisi siap pakai, namun para pelaku melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Karena tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, seluruh rakit PETI dari dua lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar oleh petugas.

“Penertiban ini bukan hanya untuk menghentikan aktivitas ilegal, tapi juga sebagai bentuk ketegasan hukum agar masyarakat tidak terlibat dalam PETI yang merugikan daerah dan generasi mendatang,” ujar Kompol Subagja.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH, melalui Kapolsek, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan represif terhadap aktivitas PETI sesuai instruksi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang telah menetapkan "zero PETI" di Kabupaten Kuansing.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby juga menyatakan sikap tegas terhadap keberadaan PETI. Dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Kuansing bersama Polres, Kodim Inhu, serta camat dan OPD terkait, ia memberi tenggat waktu hingga Rabu (30/7/2025) agar masyarakat menghentikan secara sukarela seluruh aktivitas PETI, terutama di sepanjang aliran Sungai Kuantan dan anak-anak sungainya.

“Kalau sampai Rabu masih beraktivitas, kami akan turun bersama Polres dan TNI untuk melakukan penertiban tanpa pandang bulu,” tegas Suhardiman.

Ia menambahkan, operasi ini dilakukan demi memulihkan kualitas air Sungai Kuantan yang kini telah keruh dan tidak lagi bisa dimanfaatkan masyarakat. (*)