Bongkar Sindikat Curat Lintas Provinsi, Polresta Pekanbaru Amankan 3 Orang Pelaku

Pekanbaru, Terbilang.id - Tim Jembalang dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tiga lokasi berbeda pada 12–13 Juni 2025. Sindikat ini diketahui melibatkan lebih dari lima pelaku yang beraksi lintas provinsi.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap yaitu:
-
Agus Wijaya (54) – residivis baru bebas dari Lapas Jambi
-
Ilang Lubis alias Andi – asal Batam
-
Sufendi – asal Batam
Tiga pelaku lainnya berinisial H, M, dan O masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sindikat ini melakukan pencurian dengan membobol ruko, kantor, dan perusahaan, menyasar brankas dan barang berharga. Mereka menggunakan mobil dan alat seperti linggis dan tang besar untuk melancarkan aksinya. Polisi menyita:
-
26 keping emas Antam
-
Uang tunai Rp39 juta
-
Tiga linggis, tang besar, lempengan brankas
-
Perhiasan emas (gelang dan cincin)
Kejahatan terjadi pada 12 dan 13 Juni 2025. Konferensi pers pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Tiga lokasi sasaran berada di:
-
Jalan Datuk Setia Maharaja, Pekanbaru (dua lokasi: ruko dan perkantoran)
-
Sebuah perusahaan, dengan korban terakhir yaitu PT Pupuk Indonesia Niaga
Motif kejahatan adalah murni untuk keuntungan ekonomi. Pelaku merupakan pemain lintas provinsi yang telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah.
Pelaku menggunakan kendaraan roda empat untuk mobilitas, kemudian membobol pintu bangunan pada malam hari. Setelah masuk, mereka mencongkel brankas dan membawa kabur isinya. Aksi ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melapor ke pihak kepolisian,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)