Bongkar Penyelundupan 5 Kg Sabu Dengan Modus Coconut Sugar, Polres Dumai Amankan Jastiper Asal Aceh

Bongkar Penyelundupan 5 Kg Sabu Dengan Modus Coconut Sugar, Polres Dumai Amankan Jastiper Asal Aceh
petugas mengamankan seorang pria berinisial A.M (27), warga asal Aceh yang diketahui berprofesi sebagai jasa titip (jastiper).

Dumai, Terbilang.id - Aparat Bea Cukai Dumai bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.094,07 gram atau sekitar 5 kilogram yang dibawa dari Malaysia melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.M (27), warga asal Aceh yang diketahui berprofesi sebagai jasa titip (jastiper).

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengatakan, tersangka diamankan setelah barang bawaannya menimbulkan kecurigaan saat menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kardus merek MBE yang berisi lima kotak bertuliskan 'Coconut Sugar' dan dua bungkus minuman cokelat," kata Angga, Rabu (17/6/2026).

Kecurigaan petugas kemudian terbukti setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap isi paket tersebut. Lima kotak bertuliskan Coconut Sugar ternyata menyembunyikan lima bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 5.094,07 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya bertugas membawa kardus tersebut atas permintaan seseorang berinisial S.B dari Malaysia menuju Aceh.

Sebagai imbalan atas jasanya, A.M dijanjikan upah sebesar 140 Ringgit Malaysia apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan.

Setelah menemukan barang bukti itu, Bea Cukai Dumai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Dumai untuk penanganan lebih lanjut.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres.

Selain lima bungkus sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa lima kotak kemasan Coconut Sugar, satu kardus merek MBE, satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro berwarna emas, serta satu lembar boarding pass perjalanan.

Kapolres menyebut nilai ekonomis narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru yang berlaku.

"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar," tegas Angga.

Polres Dumai menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam mengawasi jalur-jalur masuk internasional yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang haram ke wilayah Indonesia. (*)