Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Polres Dumai Amankan Pria 59 Tahun
Dumai, Terbilang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Dumai Kota. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial R (59) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus bermula setelah korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke Polres Dumai.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluy, mengatakan korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada keluarga pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah korban menceritakan kejadian yang pernah dialaminya kepada keluarganya," ujar Zaini, Senin (13/7/2026).
Laporan resmi kemudian diterima Polres Dumai pada Sabtu (11/7/2026) pukul 17.31 WIB dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kawasan Jalan Bintan Gang Ubudiyah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Korban merupakan seorang anak berusia 12 tahun, sedangkan laporan disampaikan oleh ibu kandung korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Dumai segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
"Setelah diamankan, terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan korban," kata Zaini.
Untuk memperkuat proses pembuktian, penyidik juga telah mengamankan alat bukti berupa satu lembar Visum et Repertum.
Selain itu, Satreskrim Polres Dumai telah melaksanakan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, pengamanan terduga pelaku, gelar perkara, pemeriksaan, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
"Sejauh ini, Satreskrim Polres Dumai telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, meliputi cek tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, pengamanan tersangka, gelar perkara, pemeriksaan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan," jelasnya.
Zaini menambahkan, penyidik masih akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa para saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga menyelesaikan berkas perkara untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyelesaikan berkas perkara hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti," tutup Zaini.
Polres Dumai menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban yang merupakan anak di bawah umur. (*)








