Tiga Ponsel Mahasiswa KKN Rohil Raib, Polsek Rimba Melintang Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Di Kantor BPKEP

Tiga Ponsel Mahasiswa KKN Rohil Raib, Polsek Rimba Melintang Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Di Kantor BPKEP
pelaku berinisial WPS alias Wahyu (25) berhasil diamankan Polsek Rimba Melintang pada Rabu (16/7/2025)

Rokan Hilir, Terbilang.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Rimba Melintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKEP) Jalan Poros, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Sabtu (12/7/2025) dini hari.

Dalam aksi tersebut, tiga unit ponsel milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sedang beristirahat di kantor tersebut dilaporkan hilang.

Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Martin Luther Munthe, S.H., membenarkan kejadian tersebut dan mengungkap bahwa pelaku berinisial WPS alias Wahyu (25) berhasil diamankan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 06.40 WIB di sebuah warung di Jalan Lintas Simpang Tengki, Pematang Botam. Pelaku ditangkap saat sedang tertidur dan tak melakukan perlawanan.

Kejadian bermula ketika tiga mahasiswa KKN,Yuda Mahendra, Rezki Anugerah, dan Aswat Rezeki Fadhillah tertidur di Kantor BPKEP. Sekitar pukul 04.30 WIB, Aswat terbangun dan menyadari ponselnya, Redmi 13C, telah hilang. Setelah membangunkan dua rekannya, diketahui dua ponsel lainnya, Redmi Note 11 dan iPhone 11 Pro Max, juga raib.

Pencarian dilakukan di sekitar lokasi, dan ditemukan jejak kaki di dinding luar kamar mandi serta kursi plastik yang sudah berpindah tempat, sehingga indikasi kuat menunjukkan bahwa pelaku masuk lewat jendela kamar mandi.

“Indikasi kuat menunjukkan bahwa pelaku masuk ke dalam kantor melalui jendela kamar mandi dengan bantuan kursi tersebut,” jelas Ipda Martin.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT, kepala dusun, dan kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Rimba Melintang. Kerugian ditaksir mencapai Rp14,4 juta.

Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang segera melakukan pelacakan terhadap ponsel korban. Salah satu perangkat terpantau aktif dan digunakan oleh pelaku. Tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk melalui jendela kamar mandi dengan bantuan kursi plastik untuk mencuri ponsel korban,” terang Kapolsek.

Polisi mengamankan tiga unit ponsel sebagai barang bukti:

  • 1 unit Redmi Note 11 warna biru

  • 1 unit Redmi 13C warna biru muda

  • 1 unit iPhone 11 Pro Max warna hitam

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Rimba Melintang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, menangkap pelaku, dan melengkapi administrasi penyidikan. Proses hukum akan kami lanjutkan secara profesional dan sesuai ketentuan,” tegas Ipda Martin.

Pengungkapan cepat ini menjadi bukti komitmen Polsek Rimba Melintang dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, termasuk mahasiswa yang tengah mengabdi di daerah. (*)