Zoom Meeting Bersama Satgas PKH, Bupati Zukri Pastikan Anak Di Kawasan TNTN Tetap Bisa Sekolah

Pelalawan, Terbilang.id - Pemerintah Kabupaten Pelalawan memastikan bahwa anak-anak yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tetap mendapatkan hak pendidikan, khususnya bagi siswa baru jenjang SD dan SMP. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri SM, usai mengikuti Zoom Meeting bersama Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH) dan Dirjen Kementerian Pendidikan, bertempat di Command Centre Kantor Bupati Pelalawan. Rabu (16/7/2025)
Hadir mendampingi Bupati dalam pertemuan virtual tersebut, Pj. Sekda Pelalawan Tengku Zulfan, Kadis Dukcapil Kiky Syamputra, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat virtual yang juga diikuti oleh Wakil Komandan Satgas PKH, Mayjen Dodi, disepakati bahwa murid baru atau siswa kelas satu yang telah mendaftar di sekolah di dalam kawasan TNTN tetap diperbolehkan untuk bersekolah.
“Murid baru atau kelas satu boleh diterima dan mereka diperbolehkan belajar di sekolah yang saat ini telah berdiri di sana,” tegas Bupati Zukri.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan, tanpa harus terhalang oleh status administratif tempat tinggal mereka.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa hanya anak-anak yang orang tuanya benar-benar berdomisili di dalam kawasan TNTN yang diperbolehkan untuk bersekolah di sana.
“Nanti pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Danpos Satgas PKH akan berkoordinasi untuk memastikan bahwa yang diterima bersekolah memang anak-anak dari keluarga yang bermukim di dalam kawasan TNTN,” jelas mantan Ketua DPRD Provinsi Riau itu.
Langkah ini diambil guna menghindari penyalahgunaan data dan memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar berpihak pada masyarakat yang membutuhkan.
“Kalau orang tuanya tidak tinggal di kawasan TNTN, maka anaknya tidak akan diterima sekolah di sana,” tegasnya.
Pernyataan Bupati Zukri ini menegaskan komitmen Pemkab Pelalawan untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak, tanpa memandang latar belakang atau lokasi tempat tinggal, termasuk bagi mereka yang hidup dalam keterbatasan di kawasan konservasi seperti TNTN.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya untuk meredam potensi konflik sosial serta menjaga stabilitas kawasan, melalui pendekatan manusiawi dan berbasis hak dasar. (*)