Jaga Kelestarian Lingkungan Desa Pantai, Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Dua Rakit PETI

Jaga Kelestarian Lingkungan Desa Pantai, Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Dua Rakit PETI
Kapolsek menegaskan, Polres Kuansing akan terus melakukan langkah-langkah penertiban guna memutus aktivitas PETI yang merusak lingkungan.

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Polsek Kuantan Mudik kembali menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan warga. Senin (15/9/2025) sore, polisi memusnahkan dua unit rakit PETI darat di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar Butar menjelaskan, operasi dipimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren bersama sejumlah personel.

“Langkah ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Saat sampai di lokasi, ditemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi,” ujar Riduan.

Sebagai bentuk penindakan, kedua rakit langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Dalam giat tersebut, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lain.

Kapolsek menegaskan, Polres Kuansing akan terus melakukan langkah-langkah penertiban guna memutus aktivitas PETI yang merusak lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI karena selain berisiko hukum, juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” katanya.

Riduan berharap penertiban ini membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. (*)