Telusuri Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung RI Periksa 6 Orang Saksi

Jakarta, Terbilang.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada Senin (4/8/2025)
Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa enam orang saksi terkait proyek pengadaan sarana digital pendidikan untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Para saksi yang diperiksa berasal dari unsur pejabat internal Kemendikbudristek hingga pihak swasta, di antaranya:
-
SW, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) tahun 2020–2021 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD.
-
MLY, mantan Direktur SMP tahun 2020 sekaligus KPA saat itu.
-
HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek 2020–2021.
-
HT, Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi.
-
HT, Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
-
RS, Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan perangkat digital pendidikan selama periode 2019 hingga 2022. Program ini diluncurkan sebagai bagian dari transformasi pendidikan nasional, namun diduga sarat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung dan akan terus dikembangkan.
“Kami akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Anang, Selasa (5/8/2025).
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk memeriksa lebih banyak pihak jika ditemukan indikasi keterlibatan lanjutan dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara ini. (*)