Buron Selama 4 Tahun, Bandar Sabu Asal Inhu Berhasil Ditangkap Di Desa Teluk Beringin Kuansing

Buron Selama 4 Tahun, Bandar Sabu Asal Inhu Berhasil Ditangkap Di Desa Teluk Beringin Kuansing
seorang pengedar narkotika kelas kakap, Hendra alias Era alias Usup Era (39)

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Setelah menjadi buronan selama empat tahun, seorang pengedar narkotika kelas kakap, Hendra alias Era alias Usup Era (39), akhirnya ditangkap jajaran Polsek Kelayang, Rabu (16/7/2025) dini hari. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 ini diamankan saat bersembunyi di sebuah pondok terpencil di Dusun Padang Lalang, Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Pelarian panjang Hendra berakhir tanpa perlawanan. Polisi menyergapnya dalam operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang, Iptu Rudi Syahputra, sebagai bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu).

"Selama ini tersangka dikenal licin dan sering berpindah-pindah tempat. Tapi berkat kerja keras tim di lapangan dan informasi masyarakat, dia akhirnya berhasil diamankan," ujar Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.

Dalam penggerebekan, polisi menyita lima paket sabu siap edar seberat 18 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap sabu, serta uang tunai Rp427.000. Sejumlah barang bukti ditemukan disembunyikan di balik dinding triplek dan saku celana tersangka, menunjukkan upaya peredaran yang terstruktur dan sistematis.

“Semua barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lanjutan,” terang Aiptu Misran.

Dari hasil pemeriksaan awal, Hendra mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan menyatakan dirinya masih aktif sebagai bagian dari jaringan lama, yang sebelumnya juga menjerat dua pengedar lainnya, yakni Anggi Saputra dan Jhon Hendra, yang saat ini telah ditahan di Polsek Kelayang.

Kapolsek Kelayang, Iptu Rudi Syahputra, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang melibatkan pemantauan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba yang selama ini masih aktif di wilayah perbatasan Inhu dan Kuansing.

“Penangkapan Hendra adalah bukti bahwa kami tidak akan pernah lelah mengejar DPO. Ini bagian dari komitmen penuh Polres Inhu dalam perang terhadap narkoba,” tegasnya.

Saat ini, Hendra resmi ditahan di Mapolsek Kelayang dan dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatannya dalam jaringan. (*)