Buron Selama 7 Tahun, Pelaku Korupsi Proyek Kapal Di Inhil Akhirnya Dibekuk Tim Kejati Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Setelah buron selama tujuh tahun, seorang pengusaha bernama Nursahir akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Ia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan kapal dan jaring ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Nursahir langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru untuk menjalani sisa hukuman penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2018, yang menjatuhkan pidana 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Nursahir telah menjalani hukuman 1 tahun penjara berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi Riau, namun jaksa mengajukan kasasi karena menilai hukuman terlalu ringan. Putusan Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 4 tahun, namun saat keputusan itu turun, Nursahir telah bebas dari masa tahanan sebelumnya dan memilih melarikan diri.
Nursahir terbukti bersalah dalam proyek pengadaan dua unit kapal motor dan 30 unit jaring ikan senilai Rp120 juta di Dinas Perikanan Inhil. Proyek tersebut diduga penuh penyimpangan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi dan memastikan para pelaku tidak bebas dari jerat hukum, meski telah lama melarikan diri.
“Ini adalah bukti bahwa negara tidak pernah lupa. Tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi, cepat atau lambat, mereka akan ditangkap,” tegas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah
Penangkapan Nursahir sekaligus menambah daftar keberhasilan Kejati Riau dalam memburu buronan tindak pidana korupsi yang selama ini lolos dari jeratan hukum. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa celah hukum yang dimanfaatkan terpidana akan tetap dikejar hingga tuntas. (*)