Telusuri Dugaan Aliran Dana Alih Fungsi Hutan, KPK Sita 12.000 Dollar Singapura Dari Ketua DPRD Kuansing

Telusuri Dugaan Aliran Dana Alih Fungsi Hutan, KPK Sita 12.000 Dollar Singapura Dari Ketua DPRD Kuansing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta, Terbilang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita uang sebesar SGD 12.000 atau sekitar Rp168 juta dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP).

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari saksi Fahdiansyah (FHD). Kedua saksi diperiksa terkait dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dalam perkara yang sedang ditangani.

"Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Menurut Budi, Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang yang dilakukan oleh Suhardiman Amby dari para anggota koperasi unit desa (KUD).

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami proses pengajuan alih fungsi hutan lindung di Kuantan Singingi. KPK menelusuri mekanisme pengajuan izin yang melibatkan pemerintah daerah sebagai pemberi rekomendasi teknis, sementara persetujuan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Selain dugaan aliran dana terkait alih fungsi hutan, penyidik turut mengonfirmasi materi pemeriksaan mengenai dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa dirinya pernah menerima kunjungan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, pada 2 Juni 2026 dalam sebuah audiensi resmi di kantor Kementerian Kehutanan.

Usai pertemuan tersebut, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman di ruang pertemuan. Ia kemudian langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli.

Ajudan Menteri Kehutanan kemudian mengembalikan amplop tersebut ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman Amby terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Raja Juli juga menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sebagai dugaan gratifikasi. Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang kepada pemberi tidak menghapus unsur pidana dan tetap menjadi bagian dari rangkaian fakta yang dianalisis dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles.

Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar untuk memenangkan Zulkarnain dalam proses seleksi Sekda Kuantan Singingi. Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi lain dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Penyidikan masih terus berlangsung. KPK kini fokus menelusuri dugaan aliran dana dari anggota KUD terkait permohonan alih fungsi hutan, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari unsur legislatif maupun eksekutif di Kabupaten Kuantan Singingi. (*)