Ditlantas Polda Riau Gelar Operasi Penumbar, 68 Pelanggaran Ditindak di Jalan SM Amin Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Riau bersama lintas instansi menggelar Operasi Penegakan Hukum Terpadu (Penumbar) di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Kamis (9/5/2025).
Operasi yang dipimpin Kasubdit Gakkum AKBP Lagomo ini melibatkan Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, Jasa Raharja, dan Dispenda/Samsat Panam.
Selain penindakan pelanggaran lalu lintas, petugas juga melakukan pemeriksaan kadar alkohol pengemudi dengan alat Drager Alcotest, serta pengecekan kondisi teknis kendaraan seperti ban, rem, lampu, dan kelengkapan dokumen kendaraan.
AKBP Lagomo menyebutkan, total 38 pelanggaran ditindak secara manual, terdiri atas 21 pelanggaran oleh Ditlantas Polda Riau, 7 oleh Dishub Kota Pekanbaru, dan 10 oleh BPTD Kemenhub. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain:
-
Angkutan tidak resmi (travel gelap)
-
TNKB tidak sah
-
Tidak memiliki SIM dan STUK
-
Tidak menggunakan helm
Selain itu, 30 pelanggaran terdeteksi melalui tilang elektronik (ETLE), dan 26 pengendara mendapat teguran atas pelanggaran ringan.
Sebanyak enam pengemudi angkutan juga diperiksa kadar alkoholnya dan seluruhnya dinyatakan negatif.
“Operasi ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga untuk memastikan para pengemudi dalam kondisi prima dan kendaraan dalam kondisi laik jalan, demi menekan angka kecelakaan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas,” tegas Lagomo.
Pada kesempatan tersebut, petugas juga melakukan edukasi dan imbauan kepada para pengemudi mengenai pentingnya menjaga Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas). (*)