10 Pemerintah Daerah Di Riau Terima LHP BPK Tahun 2024, Mayoritas Raih Opini WTP Dengan Catatan

Pekanbaru, Terbilang.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada 10 pemerintah kabupaten/kota di Riau. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPK Riau, Binsar Karyanto P., S.T., M.M., CSFA, GRCA, GRCP, dalam sebuah acara yang digelar di Auditorium Kantor BPK Riau, siang ini.
LHP diterima oleh para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari Kota Dumai, serta Kabupaten Bengkalis, Kampar, Pelalawan, Siak, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Indragiri Hilir, dan Indragiri Hulu.
Dari hasil pemeriksaan atas penyajian laporan keuangan tersebut, seluruh pemerintah daerah yang menerima LHP berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) — meskipun sebagian besar disertai Paragraf Penekanan Suatu Hal yang menjadi perhatian penting dalam transparansi dan tata kelola keuangan.
“Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi. Namun, catatan dalam bentuk paragraf penekanan menjadi pengingat bahwa masih terdapat aspek penting yang perlu menjadi perhatian serius,” ujar Kepala BPK Riau.
BPK turut mengungkap sejumlah temuan penting yang masih menjadi tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
-
Perencanaan dan pelaksanaan APBD belum didasarkan pada potensi riil pendapatan dan kapasitas fiskal daerah;
-
Belum optimalnya manajemen kas, menyebabkan belanja tidak terselesaikan dan menimbulkan utang jangka pendek;
-
Dana yang dibatasi penggunaannya telah digunakan tidak sesuai peruntukan dalam Kas Daerah;
-
Temuan pada perjalanan dinas yang tidak sesuai senyatanya dan penggunaan dokumen pertanggungjawaban tidak valid.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. BPK juga berharap DPRD aktif memanfaatkan LHP untuk menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD bersinergi memperbaiki pengelolaan keuangan demi peningkatan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” tegas Binsar.
Penyerahan LHP ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sejalan dengan upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berkinerja tinggi. (*)