Sidak Pengawasan Pajak Di Dua Mall Besar, Bapenda Pekanbaru Banyak Temukan Restoran Nakal

Pekanbaru, Terbilang.id - Dalam upaya menciptakan ekosistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan dan pendataan terhadap pelaku usaha, khususnya di sektor restoran dan kuliner yang berada di pusat perbelanjaan.
Hari kedua kegiatan ini menyasar dua mal besar, yaitu Mall Ciputra Seraya dan Mall Pekanbaru, yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Peninjauan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bapenda, Tengku Denny Muharpan, didampingi tim pengawasan yang bergerak aktif dari satu gerai ke gerai lainnya.
“Kami menemukan masih banyak pelaku usaha yang tidak taat pajak. Terutama pelaporan omzet yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Denny.
Dalam sidak tersebut, tim Bapenda memeriksa lebih dari 30 restoran, membandingkan antara pelaporan omzet yang diterima dengan kondisi lapangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah restoran yang belum membayar pajak sesuai omzet riil, bahkan ada yang belum terdaftar sebagai wajib pajak sama sekali.
Menyikapi temuan tersebut, Bapenda langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan edukasi, pendaftaran wajib pajak baru, serta peringatan lisan. Langkah ini bukan untuk menghukum, tetapi sebagai upaya membangun kesadaran bersama bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
“Kami ingin semua pelaku usaha turut berkontribusi membangun Pekanbaru. Ketaatan pajak adalah bentuk nyata partisipasi warga dalam membiayai pendidikan, jalan, kesehatan, dan pelayanan publik,” tegas Denny.
Bapenda memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru. Upaya ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat, melainkan mendorong kejujuran dan kepatuhan pelaku usaha yang telah tumbuh di kota ini.
“Kita bukan mencari-cari kesalahan, tapi memastikan keadilan bagi semua. Yang jujur tidak boleh dirugikan oleh yang lalai,” tutup Denny.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pelaku usaha semakin sadar bahwa tertib pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga komitmen moral untuk bersama membangun Pekanbaru yang lebih baik. (*)