Sidang Korupsi PUPR Riau, JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Pekanbaru, Terbilang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam, juga menjalani agenda pembacaan tuntutan.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Abdul Wahid.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan serta menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selama persidangan, jaksa juga mengungkap sejumlah fakta yang dinilai memperkuat dakwaan, di antaranya dugaan adanya tekanan terhadap kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta indikasi upaya menghilangkan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang diajukan JPU KPK.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada Senin, 20 Juli 2026.
Perkara ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menyeret tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Ketiganya saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (*)








