Diduga Terlibat Politik Praktis, Beberapa ASN Pemko Pekanbaru Dilaporkan Ke Bawaslu Untuk Ditindak Lanjuti
Pekanbaru, Terbilang.id - Relawan Pendukung untuk Paslon Walikota Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf MH diketahui telah melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya, ia menyebutkan adanya ASN Pemko Pekanbaru yang tidak netral dalam Pilkada 2024. Pasalnya, diketahui terdapat beberapa ASN Pemko Pekanbaru yang ikut syukuran klaim kemenangan dari salah satu Paslon.
"Dugaan kecurangan ini tidak hanya merugikan Paslon Nomor 1, tetapi juga mencederai peluang Paslon lainnya, termasuk nomor 2, 3, dan 4." Ujar Ahmad Yusuf
Berdasarkan bukti video yang dilaporkan, Ahmad Yusuf menyebutkan bahwa terlihat Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru M Firdaus, Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, dan beberapa ASN Pemko Pekanbaru lainnya, Mereka tampak hadir dan berkumpul di sebuah restoran Kota Pekanbaru.
Tidak hanya dugaan pelanggaran ASN tidak netral yang dilaporkan ke Bawaslu, pihaknya juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran -pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh salah satu calon Paslon Walikota Pekanbaru
"Laporan kami tak hanya dugaan pelanggaran ASN tidak netral, didalam laporan tersebut juga ada dugaan pelanggaran dengan pemberian souvenir pada masa tenang Pilkada, Dan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Ketua KPPS yang tidak memberikan undangan pemilih, sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ungkapnya
Kuasa Hukum, Ahmad Yusuf juga menilai, kondisi di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang jika dibiarkan, maka akan mencoreng marwah demokrasi.
"Aturan hukum dan Undang-Undang Pemilu harus ditegakkan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi," katanya.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menegaskan bahwa, jika diduga terdapat ASN dari Pemko Pekanbaru yang tidak netral agar dilaporkan segera ke Bawaslu maupun Gakkumdu kota Pekanbaru, sehingga Risnandar, mengaku akan segera menindaklanjuti hal tersebut setelah adanya hasil dari pemeriksaan Bawaslu atau Gakkumdu.
"Lapor Bawaslu atau Gakkumdu. Nanti saya tindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan mereka," ujar Pj Walikota Risnandar, Senin (2/12/2024).
Selain itu, saat dikonfirmasi, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan, bahwa saat ini Bawaslu kota Pekanbaru berkewajiban untuk menerima laporan dan memproses seluruh laporan sesuai mekanisme hukum.
"Proses tetap berlanjut. Pelapor harus memenuhi syarat formal dan materil agar laporan bisa terregistrasi," ujar Taufik.
Taufik juga menambahkan, laporan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pekanbaru. Pihaknya masih memverifikasi semua dokumen dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor.(*)