Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas, Bea Cukai Bengkalis Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp950 Juta
Bengkalis, Terbilang.id - Bea Cukai Bengkalis kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan telepon seluler bekas dari Malaysia. Sebanyak 652 unit iPhone bekas senilai Rp4,09 miliar berhasil diamankan di Pelabuhan Internasional BSSR Bengkalis, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp950,24 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat kapal MV Oceanna 5 yang datang dari Muar, Malaysia, bersandar di Pelabuhan Internasional BSSR Bengkalis pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat melakukan pengawasan terhadap arus penumpang dan barang bawaan, petugas mencurigai sebuah troli yang membawa enam kotak besar terbungkus plastik hitam. Meski lalu lintas penumpang masih ramai, tidak ada seorang pun yang mengakui kepemilikan barang tersebut.
Petugas kemudian menunggu beberapa saat untuk memastikan tidak ada pemilik yang datang mengambil barang. Setelah kondisi pelabuhan mulai lengang, pemeriksaan dilakukan bersama awak kapal.
Hasil pemindaian menggunakan mesin X-Ray memperlihatkan siluet tumpukan perangkat elektronik yang tersusun rapi di dalam kotak. Setelah dibuka, petugas menemukan ratusan unit iPhone bekas yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi prosedur kepabeanan.
"Nilai barang yang kami sita mencapai Rp4.095.873.798, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp950.242.721. Ini bukti nyata fungsi Bea Cukai sebagai community protector demi menjaga iklim usaha dalam negeri tetap sehat," ujar Novryansyah saat konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Selain menegakkan aturan kepabeanan, Novryansyah juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli telepon seluler yang berasal dari jalur penyelundupan.
Menurutnya, selain merugikan penerimaan negara, gawai ilegal juga memiliki risiko tinggi bagi konsumen karena tidak memiliki jaminan legalitas maupun standar keamanan.
"Gawai jalur gelap tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko bagi konsumen. Tanpa sertifikasi resmi, kualitas, keamanan, hingga asal-usul barang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Keberhasilan tersebut menambah daftar penindakan Bea Cukai Bengkalis sepanjang 2026. Hingga saat ini, instansi tersebut telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika hingga pakaian bekas.
Ke depan, Bea Cukai Bengkalis memastikan akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur perairan Selat Malaka yang menjadi salah satu pintu masuk strategis ke Indonesia.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyelundupan maupun pelanggaran kepabeanan, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan melindungi perekonomian nasional. (*)








