Pengembalian Amplop Menhut Tak Hapus Pidana, KPK RI Terus Dalami Kasus SHU KUD Kuansing
Jakarta, Terbilang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Penegasan itu disampaikan di tengah penyidikan dugaan aliran dana Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD) para petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembalian amplop yang diakui telah dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 tetap menjadi bagian dari fakta yang akan didalami penyidik.
"Pengembalian tidak menghapus pidana. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Taufik, penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga bersumber dari SHU KUD milik para petani di Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana tersebut diduga dikumpulkan oleh bendahara koperasi, kemudian diserahkan melalui staf bupati kepada Suhardiman Amby.
Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Apakah barang bukti uang itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," ujarnya.
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian amplop tersebut, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, apabila keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian.
"Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers," tegas Taufik.
Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi informasi mengenai pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut menjadi salah satu fakta yang tengah didalami dalam proses penyidikan.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," katanya.
KPK menduga terdapat praktik pengumpulan dana yang bersumber dari SHU anggota KUD yang merupakan para petani di Kuantan Singingi. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang persetujuannya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkara itu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK juga mengungkap dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2021. Saat itu, Zulkarnain diduga menyerahkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta untuk memperoleh jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Selain menelusuri aliran dana SHU KUD, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki kaitan dengan perkara tersebut. (*)








