Bongkar Dua Kasus Curanmor, Polsek Ukui Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku
Pelalawan, Terbilang.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ukui berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus pelaku utama berinisial IR alias Dadung bersama sejumlah rekannya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian hingga penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Keberhasilan itu merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi berbeda yang ditangani secara intensif oleh jajaran Polsek Ukui.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat, Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, dan Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, di Desa Ukui Dua.
Dalam perkara tersebut, IR diduga beraksi bersama rekannya berinisial OZ dengan mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik Rahmad Kurniawan. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
"Motor hasil curian kemudian berpindah tangan melalui perantara hingga akhirnya dijual kepada seseorang di Kabupaten Indragiri Hulu. Berbekal penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak dan mengamankan para pelaku serta menyita kembali barang bukti kendaraan," ujar John, Selasa (30/6/2026).
Pengungkapan kasus pertama berawal dari penyelidikan kasus curanmor lain yang terjadi di Desa Bukit Gajah pada 23 Juni 2026.
Saat itu, IR diduga kembali beraksi bersama pelaku berinisial PP dengan mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Sugi yang diparkir di depan rumah dalam kondisi kunci masih tergantung di kontak.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Ukui langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap PP. Pemeriksaan terhadap PP kemudian mengarah pada penangkapan IR yang diduga menjadi pelaku utama dalam kedua aksi pencurian tersebut.
Tak berhenti di situ, polisi juga berhasil melacak keberadaan sepeda motor hasil curian yang telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, IR mengakui keterlibatannya dalam dua aksi pencurian tersebut. Pengakuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mengungkap rangkaian tindak pidana sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga turut berperan dalam penjualan kendaraan hasil curian.
Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma mengatakan, para pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, khususnya untuk membayar utang.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Ardi.
Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian yang berhasil ditemukan kembali setelah sempat berpindah tangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Saat ini, kedua perkara tersebut masih dalam tahap pemberkasan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, di antaranya dengan tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (*)








