Bongkar Peredaran Narkoba Di Pekanbaru, Polisi Sita Senpi Rakitan Hingga Uang Tunai Rp115 Juta
Pekanbaru, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita berbagai jenis narkotika, tetapi juga menemukan senjata api rakitan, amunisi, hingga uang tunai sebesar Rp115 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan Jalan Pemuda, Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Efrain Wildana, melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk operasi penyamaran atau undercover buy pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial RS (30), FA (40), dan AA," ujar Noki, Selasa (23/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 12,24 gram, 12 butir pil ekstasi berlogo Mario Bros dan Red Devil, serta serpihan pil Happy Five.
Selain itu, petugas juga menyita cartridge vape merek Yakuza yang mengandung zat etomidate dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari tersangka FA, polisi kembali menemukan empat paket sabu tambahan dengan berat 0,37 gram. Hasil tes urine menunjukkan RS dan FA positif mengonsumsi methamphetamine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya masih didalami oleh penyidik.
Keterangan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus ke lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak menuju sebuah unit apartemen di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya pil Happy Five, sabu, ekstasi, cairan yang diduga mengandung ketamin, serta sejumlah cartridge vape kosong.
Namun temuan yang paling mencolok adalah keberadaan dua pucuk senjata yang ditemukan di dalam apartemen tersebut.
Polisi mengamankan satu unit airgun jenis Glock 19 dan satu senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power beserta amunisi yang sesuai dengan kedua senjata tersebut.
"Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp115 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika," ungkap Noki.
Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 12,61 gram, 12 butir ekstasi, serpihan pil Happy Five seberat 0,09 gram, serta cartridge vape yang mengandung etomidate.
Noki menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, RS dan FA diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut. Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok narkotika, jalur distribusi, serta asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri asal narkotika dan senjata yang ditemukan dalam perkara ini," tegas Noki.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi besar yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pekanbaru dan sekitarnya. (*)








