Rugikan Negara Rp1,47 Miliar, Dua Pejabat Disdik Rohil Jadi Tersangka Korupsi TPP PPPK

Rugikan Negara Rp1,47 Miliar, Dua Pejabat Disdik Rohil Jadi Tersangka Korupsi TPP PPPK
edua tersangka masing-masing berinisial MA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y selaku Bendahara Pengeluaran.

Rokan Hilir, Terbilang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) resmi menetapkan dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y selaku Bendahara Pengeluaran. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pencairan anggaran TPP yang diperuntukkan bagi ribuan guru PPPK di Rohil.

Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Firdaus, mengatakan proses penyidikan masih terus berkembang. Tim Pidana Khusus Kejari Rohil saat ini masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Penyidikan masih berkembang. Kami berupaya mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara," ujar Firdaus, Selasa (23/6/2026).

Kasus ini bermula dari pencairan anggaran TPP pada November hingga Desember 2025 yang dialokasikan untuk 2.138 guru PPPK jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir.

Namun dalam pelaksanaannya, dana yang seharusnya diterima para guru tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kejaksaan, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Penyidik menduga sebagian dana yang telah dicairkan tidak sampai sepenuhnya kepada para penerima yang berhak. Dana tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.477.204.125.

Dalam proses penyidikan, tim Kejari Rohil juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani dan kini telah disita sebagai barang bukti.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pencairan dan pengelolaan anggaran TPP PPPK guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Firdaus menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga berupaya maksimal mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil dari tindak pidana ini. Pemulihan kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, MA dan Y telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2026.

Kejari Rohil memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang berdampak langsung terhadap hak para pegawai dan keuangan negara. Hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas Firdaus. (*)