Bongkar Peredaran Narkoba Di Bangkinang, Polres Kampar Sita 2,02 Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Bangkinang, Polres Kampar Sita 2,02 Gram Sabu
polisi menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 2,02 gram.

Kampar, Terbilang.id - Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Kampar. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil membongkar peredaran sabu di wilayah Bangkinang dan mengamankan dua orang pelaku.

Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan, melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Rabu (25/02/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.40 WIB terkait dugaan kerap terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan Tepi Air, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, dua pria berhasil diamankan, masing-masing berinisial HA (39), warga Tepi Air, Kelurahan Pulau, dan HH (30), warga Dusun Sungkinang, Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang.

Saat penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 2,02 gram. Paket tersebut sempat dibuang ke lantai gudang oleh para pelaku ketika hendak diamankan, namun berhasil ditemukan petugas.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu plastik klip, satu kotak rokok merek Lufman warna merah, satu kaca pirek, serta uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga hasil penjualan.

Berdasarkan hasil interogasi, HA mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BB dengan sistem “buang” di kawasan Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru. Dalam praktiknya, HA berperan sebagai pengedar, sementara HH bertindak sebagai kurir.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Kampar menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum,” tegasnya. (*)