Pencurian Kabel Travo Digagalkan Warga, Pelaku Diamankan Polres Pelalawan

Pencurian Kabel Travo Digagalkan Warga, Pelaku Diamankan Polres Pelalawan
Seorang pria berinisial JH diamankan masyarakat saat diduga melakukan aksi pencurian di kawasan Perumahan Marbun

Pelalawan. Terbilang.id - Seorang pria berinisial JH diamankan masyarakat saat diduga melakukan aksi pencurian di kawasan Perumahan Marbun, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Minggu (8/2/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Aksi tersebut terungkap setelah warga mencurigai keberadaan pelaku di sekitar instalasi listrik Perumda Tuah Sekata yang berada di Jalan Datuk Raja Engku Lela Putra. Kecurigaan semakin menguat ketika pelaku diduga memotong kabel travo menggunakan tang potong.

Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani pihak kepolisian berdasarkan laporan masyarakat.

“Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/08/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 8 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi,” ujar AKP Thomas.

Warga yang mendapati pelaku sedang beraksi langsung mengamankan JH di lokasi kejadian. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak Perumda Tuah Sekata.

Petugas piket Perumda Tuah Sekata, Langgeng Bagus Ismoyo, bersama rekan-rekannya segera mendatangi lokasi sebelum pelaku diserahkan ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian ini, Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Dari tangan terlapor, polisi mengamankan barang bukti berupa empat potong kabel travo listrik masing-masing sepanjang sekitar empat meter, serta satu buah tang potong yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pelalawan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pendalaman peran terlapor.

“Terlapor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” jelas AKP Thomas. (*)