Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Jaksa Agung Tetapkan 4 Tersangka Dalam Skandal Digitalisasi Pendidikan

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Jaksa Agung Tetapkan 4 Tersangka Dalam Skandal Digitalisasi Pendidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya Selasa malam (16/7/2025)

Jakarta, Terbilang.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2022.

Empat nama yang kini menyandang status tersangka ialah:

  1. SW — Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021.

  2. MUL — Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam periode yang sama.

  3. JT — Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM).

  4. IBAM — Konsultan Teknologi yang memiliki kedekatan dengan lingkungan menteri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya Selasa malam (16/7/2025), menyatakan bahwa perkara ini bermula dari pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun, bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penyidik menemukan praktik penyalahgunaan wewenang di mana proses pengadaan diarahkan secara sistematis hanya kepada satu sistem operasi, yakni ChromeOS. Keputusan itu dinilai tidak netral dan sarat kepentingan, bahkan melibatkan intervensi JT, yang tidak memiliki wewenang formal dalam proses pengadaan.

“JT membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ sejak Agustus 2019, bahkan sebelum NAM resmi menjabat sebagai Menteri. Dalam grup itu, ia aktif merancang arah kebijakan pengadaan perangkat pendidikan digital,” ungkap Harli.

JT dan IBAM juga diketahui aktif melakukan lobi dan koordinasi dengan pihak Google, yang menawarkan skema co-investment sebesar 30% apabila Kemendikbudristek menggunakan ChromeOS.

Selain itu, SW dan MUL diduga secara sadar melaksanakan perintah teknis yang menyimpang, dengan menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang secara eksklusif mengarahkan pada pemakaian perangkat berbasis ChromeOS. Bahkan, pejabat PPK yang menolak arahan tersebut dicopot dan diganti, demi melancarkan proyek.

Berdasarkan perhitungan awal, dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, yang berasal dari:

  • Markup harga laptop: Rp1,5 triliun

  • Pengadaan software: Rp480 miliar

Parahnya, sistem ChromeOS yang dipaksakan dalam proyek ini ternyata tidak kompatibel dan tidak efektif untuk digunakan di daerah-daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Guru dan siswa mengalami kesulitan dalam operasionalisasi, sehingga tujuan utama program digitalisasi pendidikan tidak tercapai.

“Ini bukan hanya soal kerugian keuangan, tapi juga soal gagalnya pemanfaatan teknologi bagi jutaan pelajar Indonesia,” tegas Harli.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18

  • Pasal 3 jo. Pasal 18

  • UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penyidik telah memeriksa 80 saksi dan 3 ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada aktor-aktor eksternal yang diduga ikut diuntungkan dalam proyek tersebut. (*)