Bongkar Peredaran Narkoba Di Sungai Sagu, Polsek Lirik Sita 24 Paket Sabu Siap Edar
Indragiri Hulu, Terbilang.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Lirik berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (9/2/2026) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HP beserta barang bukti 24 paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,83 gram. Puluhan paket sabu itu diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Sungai Sagu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Hendro Paat di kediamannya,” ujar Misran, Selasa (10/2/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar, petugas menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan di atas tempat tidur yang ditutupi selimut.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme UI warna hitam serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Misran.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (*)


