Bongkar Pencurian Motor Di Parkiran RSUD Bengkalis, Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Di Kepulauan Meranti

Bongkar Pencurian Motor Di Parkiran RSUD Bengkalis, Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Di Kepulauan Meranti
Sepasang kekasih ditangkap polisi atas dugaan curanmor di RSUD Bengkalis.

Bengkalis, Terbilang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Bengkalis. Dua pelaku yang diamankan ternyata merupakan sepasang kekasih yang nekat mencuri sepeda motor karena tergiur kesempatan dan berencana menjual hasil curian tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik seorang warga yang diparkir di halaman parkir kendaraan roda dua RSUD Bengkalis, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta melakukan analisis terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku berinisial D (26) dan DZ (18). Dari identitas yang berhasil dikantongi petugas, keduanya diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih.

“Tim kemudian memperoleh informasi keberadaan keduanya di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar IPTU Yohn Mabel, Sabtu (20/6/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi persembunyian para pelaku. Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat menjalani interogasi awal, D dan DZ mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang saat itu terparkir di area RSUD Bengkalis.

“Pada saat interogasi, pasangan tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor Yamaha NMAX milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga hasil pencurian serta satu unit Honda Beat Street warna hitam yang digunakan sebagai sarana saat menjalankan aksi kejahatan.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian karena melihat adanya kesempatan. Mereka berencana menjual sepeda motor hasil curian tersebut dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing.

“Motifnya karena ada kesempatan. Rencananya ingin dijual dan uangnya untuk kebutuhan masing-masing pribadi mereka,” jelas Yohn Mabel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum dan memastikan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkas IPTU Yohn Mabel. (*)