Ungkap Dua Kasus Narkoba Dalam Semalam, Polsek Batang Cenaku Ringkus Lima Tersangka

Ungkap Dua Kasus Narkoba Dalam Semalam, Polsek Batang Cenaku Ringkus Lima Tersangka
Polsek Batang Cenaku Ringkus Lima Tersangka

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Jajaran Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu, berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika hanya dalam waktu satu malam. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari itu, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 4,55 gram.

Keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, IPDA Ramli Ismail Gultom, dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RR (21) dan DS (22). Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,44 gram yang diduga akan digunakan atau diedarkan.

"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Ramli Ismail Gultom kemudian mengamankan dua tersangka berinisial RR dan DS sekitar pukul 01.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram," ujar Aiptu Misran, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RR dan DS diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali bergerak menuju sebuah pondok di areal kebun kelapa sawit di Desa Cenaku Kecil sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi kembali mengamankan tiga orang tersangka, yakni YP (25), RA (18), dan ZKR (18).

Selain menangkap ketiganya, petugas juga menyita dua paket sabu dengan berat total 4,11 gram. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening untuk mengemas narkotika, lima unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.164.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga YP berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu. Sementara RA dan ZKR diduga membantu proses pengemasan sekaligus menjadi perantara dalam peredaran barang haram tersebut.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Aiptu Misran menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dua kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Ia menegaskan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Polres Indragiri Hulu memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, dugaan keterlibatan dan peran masing-masing tersangka masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)