Tersandung Kasus Narkoba, Security Dinas Perpustakaan Bengkalis Berakhir Di Sel Tahanan

Tersandung Kasus Narkoba, Security Dinas Perpustakaan Bengkalis Berakhir Di Sel Tahanan
Seorang petugas keamanan (security) yang bertugas di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis berinisial I.A.E (31)

Bengkalis, Terbilang.id - Seorang petugas keamanan (security) yang bertugas di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis berinisial I.A.E (31) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Warga Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis tersebut diamankan pada Senin (1/6/2026) sore setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang melibatkan pelaku.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, gerak cepat petugas berhasil menggagalkan usahanya sehingga pelaku langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,22 gram, dua unit telepon genggam, kaca pirex, plastik klip, sekop sabu, kotak kaleng, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasi Humas Polres Bengkalis AKP Juliandi Bazrah mengatakan, tersangka diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis dan diduga turut berperan dalam peredaran sabu.

“Pelaku bekerja sebagai security di Dinas Perpustakaan Bengkalis dan diduga turut mengedarkan sabu,” ujar Juliandi, Selasa (2/6/2026).

Selain menemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine, yang mengindikasikan pelaku turut mengonsumsi narkoba tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ZAB. Namun hingga kini, sosok yang diduga sebagai pemasok tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Satresnarkoba Polres Bengkalis saat ini terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan kasus tersebut serta memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat.

“Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Bengkalis. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Juliandi.

Akibat perbuatannya, I.A.E kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis, termasuk menindak siapa pun yang terlibat tanpa memandang profesi maupun latar belakang pelaku. (*)