Usai Lakukan Gigitan Brutal, Pelaku Penganiayaan Di Rohul Berhasil Ditangkap Polsek Tambusai Utara

Usai Lakukan Gigitan Brutal, Pelaku Penganiayaan Di Rohul Berhasil Ditangkap Polsek Tambusai Utara
Seorang pria berinisial MZ akhirnya ditangkap jajaran Polsek Tambusai Utara

Rokan Hulu, Terbilang.id - Seorang pria berinisial MZ akhirnya ditangkap jajaran Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, setelah sempat melarikan diri selama sepekan usai menganiaya dan menggigit lengan seorang warga hingga luka parah.

Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025), menyebutkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025, di Batang Kumu I, Desa Tambusai Utara.

“Awalnya korban berinisial EH datang ke rumah warga bernama Ama Kelya untuk mengambil pipa egrek yang akan digunakan untuk memanen sawit. Di tengah perjalanan, korban terkejut saat berpapasan dengan sepeda motor yang melaju kencang, dan spontan menggeber motornya,” ujar AKP Tony.

Tak disangka, pelaku MZ yang tak terima ditegur, kemudian menyusul korban ke rumah Ama Kelya. Cekcok mulut pun terjadi antara keduanya, yang berujung pada aksi penganiayaan.

“Korban berusaha menahan tangan pelaku untuk menghindari keributan, namun pelaku justru menggigit pergelangan tangan kiri korban dengan keras hingga menyebabkan luka serius,” jelasnya.

Saksi mata yang merupakan pemilik rumah sempat mencoba melerai perkelahian. Sementara korban yang mengalami luka langsung melapor ke Polsek Tambusai Utara.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MZ pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*)