Aniaya Istri Pakai Ikat Pinggang, Seorang Nelayan Di Pujud Ditangkap Polisi

Rokan Hilir, Terbilang.id - Seorang nelayan bernama Udi (38), warga Kepenghuluan Siarang-Arang, Kecamatan Pujud, diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri, Antemi, karena melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 28 Juni 2025, menyusul laporan yang masuk ke Polsek Pujud setelah insiden penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, yang diwakili Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan SAP, M.Si menyebutkan bahwa Udi dilaporkan telah memukul istrinya menggunakan ikat pinggang saat korban tengah membersihkan ikan bersama kedua anaknya di tepi sungai.
“Korban dipukuli berkali-kali dengan ikat pinggang. Pukulan mengenai bagian punggung, paha, hingga lengan. Korban sempat berteriak minta tolong, namun tak ada warga di sekitar lokasi,” jelas Kapolsek Boy.
Menurut keterangan korban, pelaku sempat pergi namun kembali lagi dan melanjutkan pemukulan, sebelum akhirnya melarikan diri. Usai kejadian, korban segera mendatangi rumah pamannya, Eman, untuk melapor dan meminta perlindungan.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud, dan petugas segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku terlacak di kediamannya dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku memukul istrinya dengan ikat pinggang,” ujar Kapolsek.
Barang bukti berupa ikat pinggang turut diamankan dalam penangkapan ini. Menurut polisi, pelaku dikenal sebagai pribadi yang emosional dan pernah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban.
Kini, Udi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). (*)