Gerebek Rumah Sekapan Di Ujung Batu, Polres Rohul Amankan Pelaku Penganiayaan Pakai Martil Dan Siram Air Panas

Gerebek Rumah Sekapan Di Ujung Batu, Polres Rohul Amankan Pelaku Penganiayaan Pakai Martil Dan Siram Air Panas
Pelaku G ditangkap pada Sabtu, 28 Juni 2025, setelah polisi menerima laporan dari warga yang mendengar jeritan minta tolong dari rumah kontrakan tempat korban disekap.

Rokan Hulu, Terbilang.id - Satuan Reskrim Polsek Ujung Batu mengungkap kasus penganiayaan brutal yang dilakukan seorang pria berinisial G terhadap korban EG. Aksi kekerasan terjadi di dua lokasi berbeda dan melibatkan mantan istri pelaku, RD, yang kini dalam pengejaran.

Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba langsung memimpin pengungkapan kasus ini. Pelaku G ditangkap pada Sabtu, 28 Juni 2025, setelah polisi menerima laporan dari warga yang mendengar jeritan minta tolong dari rumah kontrakan tempat korban disekap.

Peristiwa bermula saat korban EG dihubungi oleh STA, penghuni kontrakan di Jalan Melati, Kelurahan Ujung Batu, untuk datang ke rumahnya pada pukul 12.00 WIB. Tanpa diduga, pelaku G datang dan langsung memukul korban dengan martil ke kepala dan tubuh secara membabi buta. Korban juga diseret menggunakan tali nilon sepanjang 1 meter.

Tak berhenti di sana, korban kemudian dibawa secara paksa ke kontrakan lain milik LS di kawasan Tanah Datar, Ujung Batu, di mana ia kembali dipukul dan bahkan disiram air panas oleh RD, mantan istri pelaku G.

“Korban ditemukan dalam keadaan tak berdaya di dalam kamar, dengan luka akibat pukulan dan siraman air panas. Ia telah disekap selama beberapa jam,” ujar Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, Minggu (29/6/2025).

Warga sekitar mengaku sering menyaksikan pertengkaran antara pelaku G dan RD. Bahkan, aksi kekerasan terhadap RD sempat disaksikan secara langsung oleh masyarakat.

Pada Sabtu siang, warga kembali mendengar pertengkaran keras. Namun pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, suara teriakan minta tolong membuat warga segera melapor ke pihak kepolisian.

Polisi bersama warga akhirnya mendobrak rumah kontrakan dan menyelamatkan korban yang telah disekap. Pelaku G sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan di tempat kejadian, sementara RD masih dalam pengejaran.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa martil berwarna hitam-oranye dan seutas tali nilon. Tersangka G kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

“Kami akan terus mengejar pelaku lainnya, dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang setimpal,” tegas AKBP Emil. (*)