Kontraktor Segel Ruangan di RS Madani, Pemko Pekanbaru: Tak Bisa Dibayar, Tak Ada Kontrak Resmi

Pekanbaru, Terbilang.id - Sejumlah kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru melakukan aksi penyegelan sejumlah ruangan, Rabu (7/5/2025). Tindakan ini dipicu oleh belum dibayarkannya tagihan proyek senilai Rp54 miliar sejak tahun 2022. Aksi tersebut melibatkan lebih dari 100 vendor.
Menanggapi hal itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa Pemko tidak bisa melakukan pembayaran karena pekerjaan yang dipermasalahkan tidak memiliki dasar hukum berupa kontrak resmi.
“Sudah kami cek dan konsultasikan ke Aparat Penegak Hukum. Ternyata tidak ada kontraknya. Secara administrasi, pekerjaan itu tidak sah, jadi tidak mungkin kami bayarkan,” kata Zulhelmi kepada awak media.
Ia menyebut proyek tersebut merupakan inisiatif pribadi mantan Direktur RS Madani, Naldo, yang saat ini tengah diproses hukum atas dugaan penipuan proyek. Menurutnya, Pemko hanya akan membayar jika ada ketetapan hukum dari pengadilan.
“Kalau pengadilan menyatakan harus dibayar, maka kami akan patuhi. Tapi saat ini, tanpa kontrak, itu jadi temuan jika dipaksakan,” ujarnya.
Pemko juga memberikan izin kepada kontraktor untuk mengambil barang atau material proyek yang mereka klaim sebagai milik sendiri, asalkan tidak melakukan perusakan dan bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Silakan kalau mau ambil barang, selama tidak merusak dan bisa dibuktikan itu memang milik mereka. Tapi kalau ada tindakan merugikan atau merusak, tentu kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Zulhelmi. (*)