Dugaaan Penyimpangan SKT Dikawasan TNTN, Kades Air Hitam Diperiksa Satgas PKH Digedung Kejati Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Kepala Desa (Kades) Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Tensi Sitorus, diperiksa oleh tim Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jumat (27/6/2025)
Pantauan di lokasi, Tensi tiba sekitar siang hari dengan mobil Triton hitam BM 8453 CM. Ia datang bersama sopir dan seorang rekannya. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 14.07 WIB. Saat keluar dari gedung Kejati, Tensi mengenakan kemeja putih dan peci hitam.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai materi pemeriksaan, Tensi hanya menjawab singkat sembari memegang perutnya
“Makan dulu, makan dulu.”
Dari keterangan singkatnya, Tensi mengakui bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas oleh Satgas PKH Kejagung dalam dugaan pungutan liar oleh aparat desa dalam proses permohonan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
Sebelumnya, pada 19 Juni 2025 lalu, beberapa kepala desa lain juga telah dipanggil dan diperiksa oleh Satgas PKH, di antaranya:
-
Kades Bukit Kesuma
-
Kades Lubuk Kembang Bunga
-
Kades Bagan Limau
-
Kades Batin Muncak Rantau
Pemeriksaan para kades ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan aparat desa dalam praktik penyimpangan administrasi dan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi TNTN, yang selama ini dikenal sebagai kawasan hutan lindung yang rawan perambahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Riau maupun Kejagung RI terkait hasil pemeriksaan terhadap Kades Tensi Sitorus. (*)