Bakar Pos Security Dan Klinik Perusahaan, Pemilik Lahan Di Konsesi PT SSL Siak Jadi Tersangka

Siak, Terbilang.id - Kasus pembakaran pos dan fasilitas milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kabupaten Siak, Riau, memasuki babak baru. Jumlah tersangka kini bertambah menjadi lima orang, setelah jajaran Polres Siak kembali menetapkan satu orang pelaku utama berinisial SL.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.I.K, M.Si, menyatakan bahwa SL merupakan pemilik lahan yang berada di dalam konsesi PT SSL dan diduga kuat sebagai dalang di balik insiden pembakaran yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Benar, saat ini jumlah tersangka sudah lima orang. SL adalah pemilik lahan ratusan hektare yang berada di dalam kawasan konsesi perusahaan dan menjadi otak dari aksi pembakaran,” jelas Kapolres, Jumat (13/6).
Menurut keterangan polisi, SL berperan aktif dalam mengumpulkan massa, memprovokasi warga, hingga turut serta dalam aksi pembakaran klinik, pos, dan fasilitas lainnya milik perusahaan. Kejadian ini dipicu oleh konflik lahan berkepanjangan yang telah berlangsung cukup lama. SL dan beberapa warga lain sebelumnya menerima surat imbauan dari perusahaan agar mengosongkan lahan yang diklaim sebagai bagian dari konsesi resmi PT SSL.
“Iya betul, memang perusahaan melayangkan surat imbauan. Itu merupakan prosedur mereka untuk mempertahankan lahan konsesi dari pihak yang menguasai secara ilegal. Ini sebenarnya konflik yang sudah lama,” lanjut AKBP Eka.
Sebelumnya, empat orang tersangka lain telah lebih dulu diamankan oleh kepolisian. Mereka diketahui berperan dalam aksi penggalangan massa hingga pembakaran. Seluruh tersangka kini telah ditahan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Siak.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini serta mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Konflik agraria yang disertai tindakan kekerasan dan perusakan fasilitas umum tidak akan ditoleransi. (*)