Perkara Tindak Pidana Korupsi Bansos Siak, Kejati Riau tunggu hasil Audit PKN

Perkara Tindak Pidana Korupsi Bansos Siak, Kejati Riau tunggu hasil Audit PKN
Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntaskan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk fakir miskin dan anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun anggaran 2014-2019.

Untuk penanganan perkara selanjutnya, penyidik masih menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengasawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau.

"Untuk perkembangan penanganan dugaan korupsi bansos masih menunggu PKN dari auditor," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (23/9/2022).

Jika hasil audit PKN sudah diterima, selanjutnya tim jaksa penyidik akan melakukam gelar perkara untuk mrenentukan para pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

"Tinggal menunggu hasil PKN. Setelah itu, selanjutnya (dilakukan) gelar perkara," tutur Bambang.

Penanganan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020 yang ditandatangani oleh Kajati Riau, Mia Amiati, pada 29 September 2020 lalu. Tim jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bansos.

Pada pengusutan perkara ini, jaksa penyidik telah mengeluarkan ribuan surat panggilan saksi. Penyidikan memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara.

Ada 15 item dana bansos yang diberikan pada masyarakat oleh Pemkab Siak pada tahun anggaran tersebut. Item pertama adalah bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Kedua belas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketiga belas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempat belas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

Akhirnya, penyidikan mengerucut pada dugaan korupsi bansos untuk fakir miskin dan anak-anak cacat. Para saksi diperiksa berasal dari pejabat Pemkab Siak, camat, lurah, kepala desa hingga penerima bantuan.

Penulis :  Ade Sugiarto