Tingkatkan Kepatuhan Pajak Properti, Pemko Pekanbaru Jalin Kerja Sama Dengan DPD REI Riau

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Properti, Pemko Pekanbaru Jalin Kerja Sama Dengan DPD REI Riau
Bapenda Pekanbaru bersama DPD REI Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggandeng Real Estate Indonesia (REI) dalam upaya mengoptimalkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya pada sektor perumahan dan properti.

Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat validitas data objek pajak di Kota Pekanbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, mengatakan kolaborasi dengan DPD REI Riau merupakan langkah strategis untuk menjangkau wajib pajak secara lebih efektif, terutama para pengembang dan pemilik perumahan yang tersebar di berbagai kawasan.

“REI memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan pengembang dan konsumen perumahan. Dengan sinergi ini, penyampaian SPPT PBB hingga penagihan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Denny, Kamis (5/2/2026).

Melalui kerja sama tersebut, Bapenda bersama DPD REI Riau akan melakukan pendataan dan penagihan PBB secara terpadu. Kegiatan itu meliputi penyampaian informasi kewajiban PBB kepada penghuni perumahan baru, klarifikasi status kepemilikan, hingga pemutakhiran data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Ketua DPD REI Riau, Elvi Syofriadi, menyambut baik kolaborasi tersebut dan menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami siap memfasilitasi komunikasi antara Bapenda dengan para pengembang maupun penghuni perumahan, termasuk membantu penyampaian SPPT PBB. Kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama demi mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Bapenda Kota Pekanbaru berharap sinergi dengan REI dapat mendorong peningkatan realisasi penerimaan PBB, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. (*)