Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Androy Ade Rianda, mengatakan DPRD meminta Dinas Pariwisata segera menertibkan izin usaha bar dan diskotik, khususnya bagi pelaku usaha yang hanya mengantongi satu izin namun menjalankan dua jenis usaha sekaligus.
“Kami minta Dinas Pariwisata segera menyurati pengusaha agar melengkapi izinnya. Ada yang izinnya bar, tapi praktiknya diskotik. Ini yang perlu kita rapikan supaya tidak simpang siur,” ujar Androy usai rapat.
Menurutnya, penataan perizinan ini penting karena usaha bar dan diskotik berada dalam kewenangan provinsi. Untuk sektor hiburan malam, terdapat sekitar 13 jenis kewenangan perizinan, baik usaha yang berada di dalam hotel maupun di luar hotel.
“Saat ini fokus kita di Pekanbaru. Prinsipnya sederhana, izin usaha harus sesuai dengan kegiatan yang dijalankan,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Dalam rapat itu, Dinas Pariwisata bersama instansi terkait menyatakan siap membuka ruang dan mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha hiburan malam, agar seluruh usaha dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Riau juga meminta Dinas Pariwisata mengirimkan surat kepada para pengusaha mulai Selasa (27/1/2026), dengan tembusan kepada Komisi III DPRD Riau.
Androy menegaskan, langkah ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan mendorong iklim investasi yang sehat dan taat aturan.
“Ini bukan mempersulit, justru mempermudah investasi. Pengusaha kita dorong agar patuh aturan dan segera melengkapi izin yang belum lengkap,” tutupnya. (*)