Resmi Ditahan Bareskrim, Eks Kapolri Cs Dijerat UU ITE Dalam Kasus Penyadapan Ilegal

Resmi Ditahan Bareskrim, Eks Kapolri Cs Dijerat UU ITE Dalam Kasus Penyadapan Ilegal
Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.

Jakarta, Terbilang.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu nama yang disebut terseret dalam perkara ini adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah nomor diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Tidak hanya itu, pada Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan juga berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Perkara ini dilaporkan pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Para tersangka turut dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik milik orang lain, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikannya.

Penahanan ketiga tersangka menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut. Perkara ini sekaligus menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan privasi, penggunaan fasilitas negara, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan institusi penegak hukum.

Publik kini menantikan proses hukum yang berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan status tersangka dan penahanan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)