Tolak Akui OJK Sebagai Penyidik Tunggal, Ketum DPP IMM Kritisi UU PPSK
Jakarta, Terbilang.id - DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan menjadi undang - undang. Pengesahan itu dilakukan atas terlaksananya rapat paripurna DPR ke-13 pada masa persidangan II tahun sidang 2022 - 2023. Rapat itu digelar ruang rapat paripurna DPR RI didalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak Wakil Ketua DPR RI lainnya, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
Atas terlaksananya Paripurna tersebut Ketum DPP IMM Mengkritisi UU PPSK yang telah disahkan tersebut dikarenakan OJK Bukan Lembaga Penyidik yang harus diberikan Otoritas penuh seperti POLRI". Ujar Abdul Musyawir Yahya Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (07/01/2023.)
Adanya keinginan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dengan cara memberikan kewenangan penuh kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana jasa keuangan. "Menurut saya bukanlah suatu hal yang tepat pertama terkesan menabrak kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)" jelas Ketum DPP IMM Abdul Musawir Yahya.
Sedangkan Alasan kritiknya tersebut disampaikan karena pertama dijelaskan "bahwa polri merupakan penyidik tunggal terkait dengan tindak pidana jasa keuangan".
Sedangkan yang Kedua menurut saya "jika pun OJK memiliki kewenangan penuh justru malah akan berpotensi melahirkan celah untuk penyelewengan kewenangan seperti celah korupsi baru".
Dan Yang ketiga "Seharusnya OJK tetap menjadi badan yang selalu berkoordinasi dengan lembaga lain dalam menyelesaikan perkara jasa keuangan", tegas Abdul sapaan akrab nya.
Menutup wawancara dengan ketum DPP IMM beliau menyarankan alangkah tepat lagi yang diperlukan oleh pemerintah yang berwenang pada kondisi sekarang ini adalah mengupgrade fasilitas teknologi yang lebih canggih, untuk melawan modus kejahatan pada sektor keuangan. Bukan membuat solusi yang kemudian justru menimbulkan masalah baru dalam persoalan dengan memberikan kewenangan penuh kepada OJK", tutup Abdul.
Penulis : Didi Hasriadi