Kejari Pelalawan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPAM di Sorek Satu

Kejari Pelalawan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPAM di Sorek Satu
Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH

Pelalawan, Terbilang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tematik Penanggulangan Kemiskinan di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Pada Kamis (8/5/2025)

Proyek yang bersumber dari APBD Pelalawan Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp3,83 miliar tersebut kini tengah disorot karena adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Diduga kuat, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak, serta terjadi penggelembungan anggaran (mark-up) dan pelaksanaan subkontrak yang tidak sesuai aturan.

Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 saksi dari berbagai unsur, mulai dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga konsultan pengawas dan pihak kontraktor pelaksana.

“Penyelidikan ini masih terus berjalan. Kami juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek,” ungkap Azrijal, Jumat (9/5/2025) malam.

Tim penyelidik Kejari bersama ahli konstruksi dan perpipaan dari Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR) telah melakukan pemeriksaan fisik ke lokasi proyek. Pemeriksaan tersebut turut disaksikan oleh para pihak terkait sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Temuan awal di lapangan memperkuat dugaan adanya penyimpangan, termasuk tidak dilibatkannya konsultan perencana dalam proyek, padahal kehadirannya sangat krusial dalam perencanaan teknis dan pengendalian mutu proyek infrastruktur.

Proyek SPAM tersebut dilaksanakan oleh CV Impian Putra Nusantara selaku kontraktor pelaksana, dengan pengawasan dari CV Bes Consultant.

“Semua proses kami lakukan secara profesional dan akuntabel. Jika nanti ditemukan cukup bukti tindak pidana, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Azrijal. Ia juga menambahkan bahwa perkara ini nantinya akan diekspos bersama Bidang Pidsus Kejati Riau.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, mengingat proyek tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan akses air bersih. (*)