Dipanggil DPRD Pekanbaru Terkait Penahanan Ijazah Eks Karyawan, PT Sanel Tour Mangkir 2 Kali

Dipanggil DPRD Pekanbaru Terkait Penahanan Ijazah Eks Karyawan, PT Sanel Tour Mangkir 2 Kali
Kantor Sanel Tour and Travel di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah perusahaan terkait dugaan penahanan ijazah mantan karyawan. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Pada Jumat (9/5/2025)

Wakil Ketua Komisi III DPRD, Tekad Abidin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang lima institusi dari berbagai sektor—kurir, kesehatan, pendidikan, dan restoran. Namun, hanya tiga yang memenuhi undangan. Salah satu yang kembali absen adalah perusahaan jasa kurir PT Sanel Tour and Travel.

“Ini sudah pemanggilan kedua untuk PT Sanel. Kami akan panggil kembali. Ini soal tanggung jawab kepada mantan karyawan yang merasa dirugikan,” kata Tekad.

Rapat tersebut juga menghadirkan beberapa mantan karyawan pelapor dan kuasa hukumnya, yang melaporkan perusahaan karena penahanan ijazah serta pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.

Menurut Tekad, ada dua laporan yang diajukan ke kepolisian, yaitu dugaan penggelapan ijazah dan pelanggaran ketenagakerjaan, seperti pembayaran upah di bawah UMK/UMR. Pihak kepolisian saat ini disebut tengah memproses penunjukan penyidik untuk menangani laporan tersebut.

“Kami minta semua pihak, termasuk Disnaker, berkoordinasi aktif dengan kuasa hukum pelapor dan menyampaikan tembusan perkembangan kepada DPRD. Ini menyangkut nasib 44 orang mantan karyawan,” jelasnya.

Di sisi lain, tiga institusi yang hadir dalam rapat disebut bersikap kooperatif dan berkomitmen mengembalikan ijazah mantan karyawan mereka.

“Alhamdulillah, tiga institusi menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan ijazah. Kami tegaskan tadi bahwa menahan ijazah bukanlah tindakan yang bermanfaat atau dibenarkan secara hukum,” tegas Tekad.

Komisi III DPRD Kota Pekanbaru akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh korban mendapatkan keadilan dan dokumen pribadi mereka dikembalikan. (*)