Tunggu SK Presiden, Tiga Besar Calon Sekdaprov Riau Masuk TPA Kemendagri

Tunggu SK Presiden, Tiga Besar Calon Sekdaprov Riau Masuk TPA Kemendagri
Kantor Gubernur Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau memasuki tahap akhir. Tiga nama calon yang dinyatakan lolos seleksi tiga besar telah resmi dikirim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA).

Kepastian itu disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Zulkifli Syukur, melalui Kepala UPT Penilaian Kompetensi BKD Riau, Andi Husnadi. Ia mengatakan bahwa tahapan seleksi telah berjalan sesuai mekanisme, dimulai dari seleksi administrasi, asesmen kompetensi, hingga tes kesehatan.

“Tiga nama yang masuk tiga besar sudah dikirim ke pemerintah pusat. Saat ini sedang dalam proses penilaian oleh Tim Penilai Akhir,” kata Andi kepada media, Senin (15/7/2025).

TPA merupakan lembaga lintas kementerian yang bertugas mengevaluasi kelayakan akhir dari para kandidat jabatan tinggi madya, termasuk posisi Sekdaprov. Setelah proses ini rampung, satu nama akan dipilih sebagai calon terbaik.

“Selanjutnya tinggal menunggu satu nama yang akan ditetapkan sebagai Sekdaprov Riau definitif. SK-nya nanti ditandatangani langsung oleh Presiden dan dikeluarkan oleh Sekretariat Negara,” jelas Andi.

Sementara itu, tiga nama calon Sekdaprov Riau yang lolos seleksi tiga besar telah diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) melalui surat bernomor 18/Pansel-JPTM/2025 dan keputusan nomor Kpts.16/Pansel-JPTM/2025.

Ketiganya adalah:

  • Jafrinaldi

  • Syahrial Abdi

  • Yusfa Hendri

Dengan diumumkannya tiga besar tersebut, dua peserta lainnya yakni Erisman Yahya dan Taufiq OH dinyatakan tidak melanjutkan ke tahap akhir.

Penetapan Sekdaprov Riau definitif sangat dinantikan, mengingat posisi ini memegang peran strategis dalam mengawal roda pemerintahan dan pembangunan di provinsi. Untuk sementara, posisi Sekdaprov masih diisi oleh pejabat pelaksana harian. (*)