Sidak Ke RS Jiwa Tampan, Ombudsman Riau Temukan Lamanya Antrean dan Overkapasitas

Sidak Ke RS Jiwa Tampan, Ombudsman Riau Temukan Lamanya Antrean dan Overkapasitas
Ombudsman kunjungan ke RS Jiwa Tampan

Pekanbaru, Terbilang.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau menemukan sejumlah persoalan dalam layanan di Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru, mulai dari lamanya antrean pasien rawat jalan hingga kondisi overkapasitas pada ruang rawat inap.

Temuan ini diperoleh saat Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Bambang Pratama, bersama tim melakukan kunjungan langsung ke RS Jiwa Tampan pada Rabu (7/5/2025). Mereka disambut oleh Direktur Utama RS Jiwa Tampan, dr Prima Wulandari, beserta jajaran manajemen.

Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman mendapati waktu tunggu pasien rawat jalan mencapai 2 hingga 3 jam, jauh melampaui standar ideal 60 menit. Setiap harinya, rumah sakit menerima 30-40 pasien rawat jalan dengan jumlah dokter spesialis yang tersedia sebanyak enam orang.

"Jumlah dokter sebenarnya sebanding dengan pasien. Seharusnya waktu tunggu bisa ditekan secara bertahap hingga mencapai standar 60 menit," ujar Bambang, Jumat (9/5/2025).

Ia juga mengungkapkan kekurangan dokter umum dan perawat, terutama untuk shift malam, di mana hanya dua perawat bertugas untuk menangani 20 pasien.

Tak hanya soal antrean, Ombudsman juga menyoroti kematian pasien bernama Ahmad Nurhadi pada 25 April lalu. Keluarga pasien telah melaporkan kasus tersebut kepada Ombudsman, dan kematian diduga terjadi di Unit Perawatan Intensif Psikiatri (UPIP). Ruangan ini disebut masih belum ideal, baik dari segi sarana prasarana maupun jumlah petugas.

“Kami akan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus ini,” tegas Bambang.

Dalam kunjungan itu, Ombudsman juga menyoroti kecenderungan rumah sakit menambah layanan umum, seperti pelayanan gigi. Tercatat, ada 11 dokter gigi di rumah sakit ini, padahal pasien yang berobat hanya 3 hingga 5 orang per hari.

“Jumlah ini tidak sebanding. RS Jiwa sebaiknya tetap fokus pada layanan kejiwaan,” tambahnya.

Overkapasitas juga menjadi perhatian serius. Idealnya, RS Jiwa Tampan hanya menampung 284 pasien rawat inap. Namun saat ini, ada 324 pasien yang dirawat, menyebabkan satu kamar harus diisi hingga 8 orang.

“Seharusnya maksimal dua pasien per kamar. Ini sudah melebihi kapasitas,” tegas Bambang.

Ombudsman menyatakan akan terus melakukan pengawasan, memberikan masukan, dan siap mendampingi rumah sakit dalam perbaikan tata kelola pelayanan agar kualitas layanan terhadap pasien, terutama yang mengalami gangguan jiwa, dapat ditingkatkan. (*)