Musnahkan Narkoba Senilai Rp133 Miliar, Polda Riau Tangkap 35 Tersangka Dari Jaringan Internasional

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan narkotika senilai lebih dari Rp133 miliar, Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 18 kasus besar yang berhasil dibongkar sepanjang tahun ini. Rabu (28/5/2025)
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis narkoba, yaitu:
-
119,7 kilogram sabu
-
3,87 kilogram heroin
-
16 kilogram ganja
-
43.674 butir ekstasi
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa jika seluruh narkoba tersebut beredar, maka sebanyak 709 ribu jiwa berpotensi menjadi korban penyalahgunaan.
“Narkoba ini sebagian besar dikendalikan dari luar negeri dan dari dalam lapas. Target peredarannya mencakup wilayah Riau, Medan, Palembang, Lampung hingga ke Pulau Jawa seperti Jawa Timur,” jelasnya.
Barang bukti ini disita dari 35 tersangka, yang ditangkap di berbagai lokasi selama periode operasi Maret–Mei 2025. Para pelaku memiliki berbagai peran strategis dalam jaringan, mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas.
“Ini jaringan besar. Tidak hanya antar provinsi, tetapi juga melibatkan sindikat internasional,” imbuh Putu.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama dan akan terus dilakukan tanpa kompromi.
“Kami tidak akan berhenti. Narkoba merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga pidana mati. (*)