Soroti Aktivitas Di Badan Jalan Pekanbaru, Penegakan Perda Oleh Satpol PP Dinilai Belum Maksimal
Pekanbaru, Terbilang.id - Keseriusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum kembali menjadi sorotan. Hingga kini, aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik kota masih terlihat berlangsung di trotoar dan badan jalan yang tidak sesuai peruntukan.
Kondisi tersebut memunculkan penilaian bahwa penegakan Perda yang dilakukan belum berjalan maksimal. Di beberapa lokasi, pelanggaran serupa masih terus ditemukan meski sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas PKL masih terlihat di sepanjang Jalan Diponegoro serta Jalan Hangtuah, tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad. Para pedagang memanfaatkan trotoar dan sebagian badan jalan untuk berjualan.
Padahal, Satpol PP sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan peringatan agar pedagang tidak menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Namun, aktivitas serupa masih terus berlangsung hingga saat ini.
Selain mengganggu fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki, keberadaan PKL di badan jalan juga dinilai berdampak pada estetika kota serta kenyamanan pengguna jalan.
Seorang warga, Imam, yang ditemui di kawasan Jalan Diponegoro, mengatakan sebagian besar PKL di lokasi tersebut merupakan pedagang kopi keliling atau yang dikenal dengan istilah “starling”.
Menurutnya, aktivitas para pedagang berlangsung setiap hari tanpa adanya penataan yang jelas, sehingga trotoar kerap dipenuhi lapak dagangan.
“Keberadaan mereka ini ada plus minusnya. Meskipun lebih banyak minusnya. Karena setiap saya lewat, trotoar penuh sama pedagang kaki lima. Ini jelas merusak estetika kota,” ujarnya, Kamis (18/06/2026).
Imam juga menilai, hingga saat ini belum terlihat langkah penertiban yang konsisten dari pihak terkait. Ia menyebut belum ada kejelasan mengenai kebijakan relokasi maupun program pembinaan yang berkelanjutan bagi para PKL.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat penegakan aturan terkesan belum serius dan tidak memiliki arah yang jelas.
“Hingga kini, belum terlihat langkah penertiban yang konsisten, kebijakan relokasi, atau program pembinaan bagi PKL yang jelas dan berkelanjutan. Jadi terkesan main-main dan tak serius,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera merumuskan kebijakan yang lebih seimbang antara penegakan aturan tata ruang kota dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat kecil.
Imam juga mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penataan yang jelas, maka jumlah PKL dikhawatirkan akan semakin bertambah dan pada akhirnya dianggap sebagai aktivitas yang diperbolehkan di kawasan tersebut.
“Kalau tetap dibiarkan maka PKL akan semakin menjamur. Dan bisa jadi ke depan akan dianggap menjadi kawasan yang diperbolehkan untuk berdagang,” pungkasnya.
Kondisi ini menjadi catatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penataan ruang kota sekaligus memastikan ketertiban umum tetap terjaga, tanpa mengabaikan aspek sosial ekonomi masyarakat kecil. (*)








