Tak Hanya Berantas Perusak Lingkungan, Polda Riau Hijaukan Kembali Hutan Lindung Siabu Kampar

Tak Hanya Berantas Perusak Lingkungan, Polda Riau Hijaukan Kembali Hutan Lindung Siabu Kampar
Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan memimpin aksi penanaman pohon secara simbolis di lokasi terdampak perambahan hutan.

Kampar, Terbilang.id - Polda Riau tidak hanya bergerak dalam jalur penindakan terhadap pelaku perambahan hutan, tetapi juga menunjukkan langkah konkret dalam pemulihan lingkungan. Setelah menggelar konferensi pers terkait kasus perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Senin (09/06/25)

Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan memimpin aksi penanaman pohon secara simbolis di lokasi terdampak perambahan hutan.

“Ini bukan sekadar simbol. Setelah ini akan dilakukan pembersihan batang dan reboisasi oleh Kapolres Kampar bersama instansi terkait,” ungkap Kapolda Herry dalam keterangannya.

Penanaman pohon ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing, kebijakan Polri yang mengintegrasikan fungsi preemtif, preventif, dan represif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Irjen Herry menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum harus disertai dengan tanggung jawab moril dan aksi pemulihan nyata di lapangan.

“Penanaman ini bentuk tanggung jawab moral institusi. Tidak cukup hanya menindak, kita juga harus memulihkan,” ujarnya.

Polda Riau telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus perambahan hutan ini. Di antaranya adalah Yoserizal, tokoh adat, dan Buspami, seorang ASN aktif di Kabupaten Kampar. Keduanya diduga kuat memperjualbelikan lahan dan membuka kebun sawit secara ilegal dengan klaim tanah ulayat.

“Semua yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pejabat daerah, akan kami tindak secara tegas dan adil. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Kapolda Herry.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkap modus para tersangka menggunakan dokumen hibah dan surat keterangan adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Faktanya, seluruh aktivitas berlangsung di zona hutan lindung yang jelas dilarang untuk kegiatan perkebunan.

“Klaim tanah ulayat mereka jadikan tameng, padahal itu kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi undang-undang,” ujar Kombes Ade.

Polda Riau menegaskan bahwa pendekatan Green Policing akan terus diperkuat, termasuk dengan kolaborasi bersama pemerintah daerah, masyarakat adat, dan komunitas lingkungan untuk menghentikan eksploitasi ilegal yang merusak hutan Riau.

“Hukum akan ditegakkan, tapi kita juga ingin membangun kesadaran bersama bahwa hutan adalah warisan generasi, bukan ladang komoditas pribadi,” pungkas Irjen Herry. (*)