Tuntut U-Turn Kembali Dibuka, Ratusan Pedagang Pasar Cik Puan Demo Di Mapolda Riau

Tuntut U-Turn Kembali Dibuka, Ratusan Pedagang Pasar Cik Puan Demo Di Mapolda Riau
Ratusan pedagang Pasar Cik Puan yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Cik Puan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Riau Senin (07/07/2025)

Pekanbaru, Terbilang.id - Ratusan pedagang Pasar Cik Puan yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Cik Puan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Riau, Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas penutupan U-turn (putaran balik) di depan Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai, yang dinilai menyulitkan akses masuk dan keluar pasar. Senin (07/07/2025)

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aksi, Sutan Sarmuni Sikumbang, menyampaikan empat tuntutan utama kepada Polda Riau dan instansi terkait.

“Kami meminta U-turn yang ada di depan Pasar Cik Puan agar dibuka kembali. Ini penting karena menjadi akses utama keluar masuk pasar, baik bagi pedagang, pembeli, maupun pengunjung,” ujar Sutan.

Ia menjelaskan, sejak U-turn ditutup, banyak keluhan bermunculan. Pengunjung harus menempuh rute yang lebih jauh untuk mencapai pasar, yang berdampak pada penurunan transaksi dan pendapatan pedagang.

“Kalaupun masih bisa putar balik, jaraknya terlalu jauh dan itu sangat merugikan semua pihak,” imbuhnya.

Selain pembukaan U-turn, massa aksi juga meminta Kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pengaturan lalu lintas yang lebih baik.

“Kemacetan adalah konsekuensi kota yang berkembang menjadi metropolitan. Tapi itu bisa diantisipasi dengan pengaturan yang baik, bukan dengan menutup akses utama ke pusat ekonomi,” tegas Sutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman menyatakan pihaknya menerima dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan.

“Hari ini juga kami langsung adakan pertemuan dan melakukan kajian bersama stakeholder terkait, termasuk Pemko Pekanbaru, untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Dirlantas menegaskan, setiap kebijakan lalu lintas harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. (*)