Buang Sampah Sembarangan Di Jalan Kutilang Sakti, Satgas DLHK Pekanbaru Sanksi Warga 250 Ribu

Buang Sampah Sembarangan Di Jalan Kutilang Sakti, Satgas DLHK Pekanbaru Sanksi Warga 250 Ribu
Masyarakat tidak perlu lagi membuang sampah sembarangan karena sudah ada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan.

Pekanbaru, Terbilang.id - Tim gabungan Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengamankan seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Kutilang Sakti, Kecamatan Binawidya, Rabu (20/8) malam.

Oknum tersebut tertangkap tangan saat petugas melakukan patroli rutin bersama Satpol PP, lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

“Langsung kami tindak sesuai aturan. Warga tersebut dikenakan denda administrasi Rp250 ribu dan langsung disetorkan ke kas daerah,” ujar Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Kamis (21/8).

Reza menambahkan, pelaku pembuang sampah bukan warga setempat, melainkan warga luar daerah. Ia mengingatkan, masyarakat tidak perlu lagi membuang sampah sembarangan karena sudah ada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan.

“Sampah cukup diletakkan di depan rumah, nanti dijemput langsung oleh petugas LPS,” jelasnya.

Reza menegaskan razia gabungan akan terus digelar secara rutin.

“Ke depan, kalau kami temukan warga buang sampah sembarangan, langsung kami denda di tempat. Ini untuk memberikan efek jera,” tegasnya. (*)