Tergiur Uang Arisan 40 Juta, 2 Pecandu Narkoba Nekat Bunuh Dan Rampok Emak-emak Di Kampar

Kampar, Terbilang.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial LDR (43) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Korban ditemukan tewas usai dirampok oleh dua pelaku yang ternyata masih mengenal korban secara pribadi.
Kedua pelaku, masing-masing ZA dan MI, ditangkap pada 29 Juni 2025. Keduanya diketahui tinggal tidak jauh dari kediaman korban.
"Kedua pelaku mengenal korban. Bahkan mereka sempat berinteraksi dengan keluarga korban sebelum kejadian," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (4/7/2025).
Aksi keji ini dipicu oleh informasi bahwa korban baru saja menerima uang arisan sebesar Rp40 juta. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, kedua pelaku pun nekat menjalankan aksinya pada 23 Februari 2025.
Tak hanya mengambil uang arisan, pelaku juga membawa kabur perhiasan emas milik korban. Sayangnya, korban harus meregang nyawa akibat kekerasan yang dilakukan pelaku saat perampokan berlangsung.
Kombes Asep mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan pecandu narkoba aktif. Uang hasil rampokan tersebut digunakan untuk berpesta narkoba, tanpa menyisakan satu pun barang bukti dari hasil kejahatan.
“Kedua tersangka ini merupakan pecandu narkoba. Seluruh hasil kejahatan mereka habiskan untuk beli sabu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ZA dan MI kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis:
-
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
-
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (*)