Bongkar Peredaran Narkoba Di SPBU Bunga Tanjung, Polsek Pasir Penyu Sita 1,50 gram Sabu Siap Edar

Bongkar Peredaran Narkoba Di SPBU Bunga Tanjung, Polsek Pasir Penyu Sita 1,50 gram Sabu Siap Edar
petugas menyita empat paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,50 gram.

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Polsek Pasir Penyu kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JM alias Kukus (43) diringkus aparat Unit Reskrim di kawasan SPBU Bunga Tanjung, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (10/2/2026).

Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kembali mencurigai aktivitas JM terkait transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Pasir Penyu yang berada di bawah naungan Polres Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran, Jumat (13/2/2026), menyebutkan bahwa tersangka memang sudah lama menjadi target operasi karena kerap dilaporkan warga.

“Yang bersangkutan ditangkap setelah masyarakat kembali melaporkan aktivitasnya yang diduga melakukan transaksi narkotika,” ujar Misran.

Kronologi penangkapan bermula saat tim opsnal menerima informasi adanya rencana transaksi narkotika di kawasan SPBU Bunga Tanjung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Tobert Simanjuntak bersama Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra memerintahkan tim melakukan pengintaian di lokasi.

Petugas kemudian mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan, pria tersebut mengaku bernama JM alias Kukus. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka menunjukkan langsung lokasi penyimpanan sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang dimilikinya disimpan di dalam dompet kain warna coklat yang diletakkan di bawah batu di warung tongkrongan tempat ia biasa berkumpul. Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,50 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu pak plastik klip kosong, satu sendok pipet plastik, satu unit handphone warna putih, serta uang tunai Rp320 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Misran.

Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.

Pihak kepolisian menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Sinergi warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. (*)